Minggu, 23 Januari 2011

KAMI DITIPU OKNUM PT. MILLENIUM PENATA FUTURES BANDUNG

Cuplikan Berita :

PATROLI , JAKARTA: “ Apa betul di PT. Millenium Penata Futures ada isu penipuan yang dilakukan Yaman Harefa, sesuai pengaduan  narasumber kami ke Polda Jabar No.LPB/706/XII/2010/Jabar “, tanya  PATROLI kepada pihak manajemen PT.

Millenium Penata Futures (PT.MPF) sebagai check Richek terakhir kami menjelang dateline (Senin,27/12,). “saya belum bisa menjawab karena ini sedang proses, masih ribet pak, nanti kita hubungi “, jawab Vini yang mengaku sebagai sekretaris PT.MPF.   Hal ini kami lakukan untuk keseimbangan berita atas kasus yang dialami Faatulo Tafanao (40thn) warga Cimahi, Jawa Barat   yang merasa ditipu oleh okum PT.MPF yang bernama Yaman Harefa. “Dengan segala bujuk rayu saya diminta invest Rp.50 juta,dengan profit Rp.1 juta/hari tanggal 1 November 2010 lalu, uang itu saya transfer melalui akun PT.MPF. Dia bilang setiap kelipatan Rp.50 juta profitnya Rp.1 juta/hari. Tanggal 3 Novgember kami dapat profit Rp.1 juta.Hingga tanggal 30 November dana yang telah disetor Rp.1,150 Milyar, dan tanggal 16 Desember kami dapat profit Rp.21 juta.

Semua transaksi melalui akun PT.MPF,berarti legal. Namun sejak itu pula tidak ada lagi kabar, setelah kami cek rupanya ada lebih 100 orang yang mengalami hal sama dengan saya,total lebih dari Rp.45 Milyar..”, jawab Faatulo Tafanao yang awalnya sedikit terheran karena PATROLI tahu hal ini saat ditanyakan PATROLI di Jakarta lalu kemudian dengan sedikit terpaksa  memperlihatkan kopi laporan ke polda  Jabar dengan No.LPB/706/XII/2010/Jabar   Hal ini diperkuat dengan statemen , Jimy wakil PT,MPF (Senin,20/12 , pkl.09.00) yang menemui perwakilan para korban di kantor PT.MPF Bandung , Jalan Supratman No.21, Bandung. Saat itu Jimy menyatakan bahwa Yaman Harefa adalah karyawan yang baru masuk bulan Maret 2010 lalu , juga dia menyatakan jika para korban melakukan transaksi melalui akun pribadi Yaman, akan sulit pengembaliannya,kecuali sebaliknya jika korban melalui akun PT.MPF.   Entah itu korban melakukan transaksi melalui akun pribadi atau akun legal PT.MPF jelas ini merugikan kredibilitas PT.MPF juga traumatis masyarakat akan bisnis yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa keuangan khususnya transaksi perdagangan kontrak berjangka.  

Dari data yang PATROLI himpun, PT.MPF  tunduk pada Undang-undang No. 32/1997 tentang perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan Surat Pengangkatan Anggota Bursa No. SPAB-048/BBJ/10/02 dan Sura Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 188/Bappebti/SI/II/2003 dan Surat Pembukaan kantor Cabang Bandung No. 264/Bappebti/XII/2003. Disebutkan juga jika PT.MPF ini memiliki inovasi system teknologi yang modern dan canggih sesuai dengan standar internasional dengan menggunakan sistim on-line trading. Dapat diakses melalui internet atau PDA. Yang juga ,kesemuanya ditangani oleh SDM yang professional, yang tergabung dalam Millennium Group.  

Dengan terbitnya edisi ini berarti proses ini telah lebih dari 1 pekan, kami, PATROLI akan terus mengawal proses ini hingga kemudian hak-hak korban terpenuhi sesegera mungkin, kami juga mendukung kinerja POLDA JABAR untuk tetap amanah, karena ini hak Ummat. Kita juga berharap PT.MPF lebih professional dan selektif dalam memilih SDM-nya, tanpa terkecuali. Semoga ! (@rief)

Selasa, 18 Januari 2011

Rencana Pertemuan Dengan Pimpinan MPF

Yth: Nasabah Korban MPF, doakan rencana pertemuan antara Pengacara dengan Manajemen MPF pada :
Hari Rabu, 19 Januari 2011 di Kantor Singap Panjaitan, SH., agar mereka mau datang dan mau mengganti rugi uang nasabah. 

Kepada semua Nasabah, agar segera melunasi biaya administrasi sesuai account/titik.  Terima kasih.

YAMAN HIBURAN HAREFA Menjadi Tumbal PT MPF

Oknum Pegawai MPF yang menipu nasabah lebih dari 70 Miliar, bernama Yaman Hiburan Harefa dan Djein Gorantokan, dengan tega membawa kabur uang saudara-saudaranya.  Oknum menggunakan jabatannya sebagai senjata untuk melancarkan aksinya untuk meyakinkan dia sebagai orang berpengaruh di MPF Cabang Bandung.



Sebaliknya, aksi yang bersangkutan diketahui secara jelas oleh PT. MPF, namun Manajemen seolah tutup mata dengan dalih bahwa uang yang disetor oleh nasabah adalah tidak masuk melalui rekening perusahaan.  Perusahaan dan Oknum menggunakan ketidaktahuan nasabah tentang prosedur yang berlaku di MPF. Konspirasi mereka memang benar-benar terorganisir dengan baik.

Kepada sdr. Yaman Hiburan Harefa, kami mohon untuk kembali ke jalan yang benar, jangan menjadi tumbal konspirasi PT. Millenium Penata Futures.  Saudara-saudaramu banyak yang sengsara dan menderita.  Orangtuamu juga malu memikirkan ulahmu, nak.

Jumat, 14 Januari 2011

10 Nasabah PT MPF Mengaku Ditipu

JLN. JAWA,(GM)-
Sekitar sepuluh orang nasabah PT Millenium Penata Futures (MPF) melaporkan penipuan yang dilakukan dua orang oknum karyawan perusahaan tersebut, YH dan GT, ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (28/12).

Mereka berharap polisi segera menemukan kedua oknum karyawan perusahaan tersebut. Mereka pun menuntut perusahaan yang mempekerjakan kedua oknum karyawan tersebut agar ikut bertanggung jawab.

Kesepuluh nasabah tersebut mendatangi Mapolrestabes Bandung sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung memasuki Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Bandung. Saat membuat laporan, para nasabah melampirkan secarik kertas yang berisi nama-nama sekitar 175 nasabah lainnya yang menjadi korban penipuan.

Salah seorang nasabah, Daeli (30), kepada wartawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah nasabah yang menjadi korban masih banyak yang belum melaporkan ke kepolisian. "Nasabah yang menjadi korban diperkirakan lebih dari 200 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 50 miliar," katanya.

Menurut Daeli, ia menjadi nasabah di perusahan PT MPF pada 19 November 2010 dan telah melakukan investasi sebesar Rp 50 juta. Tapi ada juga nasabah yang menyetorkan uangnya lebih dari dirinya.

"Dengan begitu nasabah yang menjadi korban telah membentuk tim untuk mengurus permasalahan yang saat ini kita rasakan. Bahkan tim tersebut pun telah membicarakan dengan Branch Manager Bandung PT MPF, Jimy Hendrik. Namun kita belum mendapatkan gambaran yang jelas. Bahkan Jimy pun rencananya akan melakukan pertemuan kembali dengan para nasabah pada 4 Januari mendatang," katanya seraya menambahkan, para nasabah yang menjadi korban telah menyebarkan foto kedua oknum itu untuk mempermudah pencarian. (B.115)**


Dikutip dari: http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20101229094641&idkolom=tatarbandung

200 Nasabah Terancam Kehilangan Rp 50 Miliar


BANDUNG, (PR).-
Sebanyak dua ratus nasabah PT MPF Bandung menuntut pertanggungjawaban perusahaan pialang bursa berjangka tersebut. Sebab, dana investasi yang mereka setorkan ke perusahaan tersebut diduga raib digelapkan dua oknum pialang berinisial YH dan GT.
Kerugian yang diderita nasabah diperkirakan mencapai Rp 50 miliar dan akan bertambah karena masih ada beberapa nasabah yang belum melaporkan investasi mereka.
Permasalahan itu terkuak tatkala pada awal pekan ini, sejumlah nasabah mendatangi Kantor PT MPF untuk mempertanyakan pertanggungjawaban perusahaan terkait dengan raibnya dana investasi yang ditanamkan. Namun, di dalam pembahasan, setelah tak menemukan titik temu, pimpinan PT MPF melalui pengacaranya membuat laporan ke kepolisian, Selasa (21/12), dalam rangka menenangkan nasabah.
Meskipun demikian, salah seorang perwakilan nasabah, S. Daeli, kepada wartawan, Rabu (22/12), memaparkan bahwa raibnya dana investasi tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Menurut dia, perusahaan tidak bisa lepas tangan karena kedua oknum tersebut beroperasi atas nama manajemen perusahaan.
"Kami ingin PT MPF mengganti seluruh dana nasabah. Kuat dugaan ada pembiaran dari pihak manajemen. Bagaimana bisa seorang pialang berjangka menarik dana tanpa sepengetahuan perusahaan," katanya.
Bahkan, menurut Daeli, dana nasabah dikatakan telah habis atau kalah transaksi. Sementara nasabah yang bersangkutan belum mendapatkan username dan password untukbertransaksi.
"Artinya, kami belum bisa bertransaksi. Bagaimana bisa uang sudah habis, sementara transaksi saja belum," kata Daeli yang mengaku menyetorkan dana Rp 50 juta ke rekening perusahaan.
Daeli mengungkapkan, sejak menyetorkan dana Rp 50 juta ke perusahaan pada 14 November lalu, hingga saat ini belum melakukan transaksi karena belum menerima username dan password. Namun, dana yang ia tanamkan telah habis karena telah ditransaksikan.
Yang lebih mengherankan, saya transfer ke rekening perusahaan pada 14 November, sementara dari data yang diberikan perusahaan, uang tersebut telah ditransaksikan mulai 4 November. Kok bisa?" ucapnya.
Daeli mengatakan, dari dua ratus nasabah, diperkirakan dana yang terkumpul mencapai Rp 50 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 6 miliar ditransfer nasabah ke rekening pribadi YH. Sebagian besar dana, yakni Rp 30 miliar-Rp 40 miliar ditransfer ke rekening perusahaan, yang berarti diketahui oleh perusahaan tersebut. Sementara yang disetor pada GT belum dihitung jumlahnya.
Sementara itu, PT MPF meminta nasabah yang tertipu dua oknum pialang perusahaan itu untuk melapor ke pihak kepolisian dan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dimaksudkan agar pihak berwenang bisa segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua oknum pialang tersebut.
Branch Manager Bandung PT MPF Jimy Hendrik mengatakan, diperlukan laporan dari nasabah agar kasus tersebut bisa ditangani pihak kepolisiandan menangkap kedua oknum tersebut.
Jimy mengungkapkan, perusahaan telah menempuh jalur hukum terkait dengan pencemaran nama baik serta penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua oknum tersebut. Hanya, untuk permasalahan kerugian yang diderita nasabah akibat kecurangan tersebut, perusahaan meminta adanya langkah lebih lanjut dari nasabah.
"Kami meminta nasabah untuk juga membuat laporan, karena sampai saat ini nasabah belum melaporkan kecurangan tersebut kepada pihak kepolisian. Hal ini agar kepolisian bisa menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini," katanya ketika dihubungi, Rabu (22/12).
Apalagi, menurut Jimy, sejak Jumat pekan lalu kedua oknum tersebut tak lagi diketahui keberadaannya. "Kami sudah mencari ke kediaman keduanya ketika permasalahan ini muncul. Namun, temyata sudah kosong," ucapnya.
Jimy menambahkan, dari nasabah yang merasa tertipu tersebut ada sebagian yang tidak menyetorkan dananya kerekening perusahaan dan justru mem-etor ke rekening pribadi oknum.
Jimy mengungkapkan, dalam melancarkan penipuanmR, kedua oknum tersebut mengiming-imingi memberikan keuntungan Rp 1 juta per hari imtuk setiap investasi senilai Rp 50 juta yang ditanamkan.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pimpinan PT MPF pada Selasa (21/12).
"Memang sudah membuat laporan, tetapi belum diperiksa karena pihak perusahaan akan melakukan musyawarah dengan nasabahnya. Kami masih menunggu hasil dari musyawarah itu," katanya.
Laporan yang diterima oleh Polrestabes Bandung, menurut Endang, terkait dengan permasalahan perusahaan tersebut dan para nasabahnya. Meskipun demikian, hingga kini belum ada satu pun nasabah perusahaan tersebut yang membuat laporan tentang kejadian itu ke Polrestabes Bandung. (A-188/A-177)"

Dikutip dari : http://bataviase.co.id/node/505794

Pengaduan Korban MPF Bandung

Saat ini pihak Pengacara Korban MPF Bandung berupaya untuk meneruskan pengaduan kliennya ke MPF Pusat, Jakarta.  Pengaduan tersebut didasarkan atas kerjasama perusahaan dengan Sang Buronan Djein Gorantokan dan Yaman Hiburan Harefa dalam upayanya melarikan uang nasabah lebih dari 70miliar.  Selama perekrutan nasabah, Yaman Hiburan Harefa sebagai Top Broker tidak pernah menawarkan prosedur yang sebenarnya, dan perusahaan pura-pura tidak tahu.

Bahkan, sejak Sang Penipu tersebut melarikan dana nasabah, Perusahaan MPF cenderung untuk memecah-belah perhatian nasabah.  Sebagai contoh, Perusahaan Millenium hanya melayani nasabah yang menyetor ke rekening perusahaan, sedangkan yang menyetor ke rekening sang Penipu disuruh melaporkan si Yaman.  Sementara itu, nasabah yang menyetor ke Rekening Perusahaan juga tidak mau bertanggungjawab karena dananya kosong. 

Kroni-kroni Sang Penipu dan Pihak Perusahaan juga masih sering kontak dengan Yaman Hiburan Harefa untuk mencari jalan keluar atas tuntutan nasabah.  Ada indikasi bahwa perusahaan sengaja menunda-nunda penyelesaian masalah ini, dengan harapan para nasabah melupakan masalah ini. 

Kepada pihak Manajemen PT. Millenium Penata Futures (MPF) dihimbau agar bersikap arif dan bertanggungjawab atas masalah ini, sehingga imej perusahaan tidak semakin merosot di mata masyarakat.

Juga, kepada masyarakat agar berhati-hati dengan perusahaan ini agar anda tidak mengalami nasib yang sama.

Kamis, 06 Januari 2011

Hasil Rapat 4 Jan 2011

Kepada yth: Nasabah, hasil pertemuan dengan Pimpinan PT. Millenium Penata Futures (MPF) Bandung Jam 19:00 bahwa:
  1. Nasabah dianjurkan untuk menempuh jalur hukum
  2. Bagi nasabah yang belum mendaftar dan menandatangani Surat Kuasa Hukum diberi kesempatan untuk datang ke Kantor Hukum Singap Panjaitan S.H paling lambat Jumat 7 Jan 2011
  3. Dihimbau kepada semua nasabah agar selalu waspada dan hati-hati bila bepergian
  4. Selalu berdoa, Tuhan Peduli Dengan Kita.  Thanks
Humas : Ama Angga (0813-2164-1385)

Selasa, 04 Januari 2011

Pengumuman Kepada Nasabah Korban Oknum PT. Millenium Penata Futures (MPF) Bandung

Kepada yth. nasabah millenium :
  1. hari ini selasa (4/1/2011) jam 8 malam ada doa (khusus) ke-3 tentang nasabah korban millenium diholis. Diharapkan semua bisa hadir
  2. Bagi nasabah yang belum mendaftar untuk menguasakan perkaranya kepada pengacara, hari ini dapat hadir di kantor pengacara Sangap A Panjaitan, S.H Jl. Baranang Siang Kosambi sambil membawa biaya pengacara Rp.250ribu/titik.  Diaharapkan hari ini TERAKHIR. Saohagolo. 
Dari Humas : A. Angga  (081321641385)