Jumat, 14 Januari 2011

200 Nasabah Terancam Kehilangan Rp 50 Miliar


BANDUNG, (PR).-
Sebanyak dua ratus nasabah PT MPF Bandung menuntut pertanggungjawaban perusahaan pialang bursa berjangka tersebut. Sebab, dana investasi yang mereka setorkan ke perusahaan tersebut diduga raib digelapkan dua oknum pialang berinisial YH dan GT.
Kerugian yang diderita nasabah diperkirakan mencapai Rp 50 miliar dan akan bertambah karena masih ada beberapa nasabah yang belum melaporkan investasi mereka.
Permasalahan itu terkuak tatkala pada awal pekan ini, sejumlah nasabah mendatangi Kantor PT MPF untuk mempertanyakan pertanggungjawaban perusahaan terkait dengan raibnya dana investasi yang ditanamkan. Namun, di dalam pembahasan, setelah tak menemukan titik temu, pimpinan PT MPF melalui pengacaranya membuat laporan ke kepolisian, Selasa (21/12), dalam rangka menenangkan nasabah.
Meskipun demikian, salah seorang perwakilan nasabah, S. Daeli, kepada wartawan, Rabu (22/12), memaparkan bahwa raibnya dana investasi tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Menurut dia, perusahaan tidak bisa lepas tangan karena kedua oknum tersebut beroperasi atas nama manajemen perusahaan.
"Kami ingin PT MPF mengganti seluruh dana nasabah. Kuat dugaan ada pembiaran dari pihak manajemen. Bagaimana bisa seorang pialang berjangka menarik dana tanpa sepengetahuan perusahaan," katanya.
Bahkan, menurut Daeli, dana nasabah dikatakan telah habis atau kalah transaksi. Sementara nasabah yang bersangkutan belum mendapatkan username dan password untukbertransaksi.
"Artinya, kami belum bisa bertransaksi. Bagaimana bisa uang sudah habis, sementara transaksi saja belum," kata Daeli yang mengaku menyetorkan dana Rp 50 juta ke rekening perusahaan.
Daeli mengungkapkan, sejak menyetorkan dana Rp 50 juta ke perusahaan pada 14 November lalu, hingga saat ini belum melakukan transaksi karena belum menerima username dan password. Namun, dana yang ia tanamkan telah habis karena telah ditransaksikan.
Yang lebih mengherankan, saya transfer ke rekening perusahaan pada 14 November, sementara dari data yang diberikan perusahaan, uang tersebut telah ditransaksikan mulai 4 November. Kok bisa?" ucapnya.
Daeli mengatakan, dari dua ratus nasabah, diperkirakan dana yang terkumpul mencapai Rp 50 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 6 miliar ditransfer nasabah ke rekening pribadi YH. Sebagian besar dana, yakni Rp 30 miliar-Rp 40 miliar ditransfer ke rekening perusahaan, yang berarti diketahui oleh perusahaan tersebut. Sementara yang disetor pada GT belum dihitung jumlahnya.
Sementara itu, PT MPF meminta nasabah yang tertipu dua oknum pialang perusahaan itu untuk melapor ke pihak kepolisian dan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dimaksudkan agar pihak berwenang bisa segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua oknum pialang tersebut.
Branch Manager Bandung PT MPF Jimy Hendrik mengatakan, diperlukan laporan dari nasabah agar kasus tersebut bisa ditangani pihak kepolisiandan menangkap kedua oknum tersebut.
Jimy mengungkapkan, perusahaan telah menempuh jalur hukum terkait dengan pencemaran nama baik serta penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua oknum tersebut. Hanya, untuk permasalahan kerugian yang diderita nasabah akibat kecurangan tersebut, perusahaan meminta adanya langkah lebih lanjut dari nasabah.
"Kami meminta nasabah untuk juga membuat laporan, karena sampai saat ini nasabah belum melaporkan kecurangan tersebut kepada pihak kepolisian. Hal ini agar kepolisian bisa menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini," katanya ketika dihubungi, Rabu (22/12).
Apalagi, menurut Jimy, sejak Jumat pekan lalu kedua oknum tersebut tak lagi diketahui keberadaannya. "Kami sudah mencari ke kediaman keduanya ketika permasalahan ini muncul. Namun, temyata sudah kosong," ucapnya.
Jimy menambahkan, dari nasabah yang merasa tertipu tersebut ada sebagian yang tidak menyetorkan dananya kerekening perusahaan dan justru mem-etor ke rekening pribadi oknum.
Jimy mengungkapkan, dalam melancarkan penipuanmR, kedua oknum tersebut mengiming-imingi memberikan keuntungan Rp 1 juta per hari imtuk setiap investasi senilai Rp 50 juta yang ditanamkan.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pimpinan PT MPF pada Selasa (21/12).
"Memang sudah membuat laporan, tetapi belum diperiksa karena pihak perusahaan akan melakukan musyawarah dengan nasabahnya. Kami masih menunggu hasil dari musyawarah itu," katanya.
Laporan yang diterima oleh Polrestabes Bandung, menurut Endang, terkait dengan permasalahan perusahaan tersebut dan para nasabahnya. Meskipun demikian, hingga kini belum ada satu pun nasabah perusahaan tersebut yang membuat laporan tentang kejadian itu ke Polrestabes Bandung. (A-188/A-177)"

Dikutip dari : http://bataviase.co.id/node/505794

Tidak ada komentar: